Terjaring Operasi Yustisi akibat Langgar Prokes di Nganjuk, 10 Warga Didenda
NGANJUK, FaktualNews.co – Sebanyak 10 orang terjaring Operasi Yustisi karena tidak memakai masker Jl Ahmad Yani Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Selasa (21/09/2021).
Kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh personel gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk serta relawan lainnya.
Dicky Andi Firmasnyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut telah melanggar sejumlah peraturan.
Antrara lain pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) juncto pasal 27 B dan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sehingga dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon yang didampingi Adang selaku Panitera. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Pujo Rasmoyo dan Halim Irmanda,” kata Dicky.
Sebanyak 10 pelanggar prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 20.000 untuk setiap orang. “Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 200.000 yang diserahkan Ke Kas Daerah,” lanjutnya.
Dicky mengungkapkan, sebelumnya Kejari Nganjuk juga telah melaksanakan putusan Tipiring yang digelar di beberapa wilayah. Di antaranya Gor Bung Karno, Stadion Anjuk Ladang, Gedung Wanita, SMPN 2 Nganjuk, Aloon-Aloon Berbek dan Balai Desa Kutorejo.
“Selanjutnya, denda hasil sidang Tipiring disetorkan ke Kas Daerah, sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke Kasda Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 4.430.000,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan operasi yustisi penegakan hukum dan sidang tipiring ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memberikan dukungan selama pelaksanaan PPKM dan penerapan Prokes.
“Yang bertujuan memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19. Dalam pelaksanaan sidang Operasi Yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Dicky.