Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang di PN Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang oknum Polisi aktif di Polda Jatim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi, mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. keduanya didakwa meganiaya Nurhadi sewaktu dia menjalankan tugas liputan investigasi.
Dua oknum Polisi tersebut yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim, lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa.
Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.
“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko, dalam persidangan, Rabu (22/9).
Permintaan Jaksa itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir, Meskipun tim Bankum Polri itu tetap duduk di kursi penasihat hukum untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
Mengutip surat dakwaan JPU, Kedua terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999. Tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dikesempatan yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang ikut mendampingi kasus tersebut melakukan aksi di depan pagar gedung PN Surabaya. Mereka secara serentak menggunakan baju hitam dengan tulisan “pentungan tidak bisa hentikan liputan”.
Mereka juga melakukan teatrikal dengan menutup kepala, sebagai simbol tindakan penyiksaan yang dialami Nurhadi.
AJI dalam orasinya mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa dan meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.
“Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer.
Usai menggelar aksi, Perwakilan AJI Surabaya melakukan pertemuan tertutup dengan humas dua PN Surabaya, Safri.
“Kami tadi hanya menyampaikan aspirasi kita saja,” singkatnya.