Aliansi LSM Ancam Gugat Proyek RSUD Baru ke PTUN, Pemkot Probolinggo Tanggapi Dingin
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Rencana sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Pemulihan Ekonomi (ALPPE), yang akan mem-PTUN-kan proyek pembangunan RSUD baru, ditanggapi dingin Pemkot Probolinggo.
Pemkot melalui Kepala Dinas Pekerjaan Pemukiman Umum dan Penataan ruang Agus Hartadi mengatakan, tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Menurutnya, rencana menggugat proyek ke PTUN, hal yang biasa dan hak setiap warga.
Hal tersebut diungkap Agus Hartadi, Jumat (24/09/21) siang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III kota setempat.
Dikatakan, selama belum ada putusan dari PTUN, proyek yang dianggarakan Rp182 miliar tersebut tetap jalan. “Selama belum ada putusan, tetap jalan. Sekarang tahapan tender,” katanya singkat.
Sebelumnya, Aliansi LSM peduli pemulihan ekonomi, berencana akan menggugat pemkot atau instansi terkait. Rencana tersebut disampaikan Fariji, kuasa hukum Aliansi, Minggu (19/09/21) siang lalu, di Café and Resto Angkringan Cak Alfin.
Hal itu dilakukan, karena proyek yang didanai APBD tersebut tetap dilaunching.
Padahal sebelumnya ALPPE meminta, pemkot untuk menunda proyek yang berlokasi di jalan Profesor Hamka, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok tersebut.
Alasannya, dana sebesar Rp182 miliar tersebut lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi, ketimbang pembangunan RSUD baru.
Adapun yang digugat, lanjut Fariji, Perwali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kriteria Kebutuhan Lainnya diluar Pendanaan Kebutuhan Pembangunan RSUD yang Pendanaannya menggunakan Dana Cadangan.
“Yang kami gugat perwali itu. Karena menabrak Perpres,” katanya dengan semangat.
Dalam Perpres itu disebutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus pada pemulihan ekonomi di wilayahnya. Dimasa pandemi covid 19 seperti saat ini, pemkot, kata Fariji, lebih fokus pada program pemberdayaan masyarakat miskin. Bukan malah membangun RSUD yang tidak urgent.
“Pembangunan yang menghabiskan dana ratusan miliar itu apa urgensinya bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ditanya tuntutannya, Farizi meminta, pemkot untuk menunda proyek yang saat ini dalam tahap tender tersebut. Kepada majelsi hakim yang menangani gugatannya nanti, untuk membatalkan Perwali yang dimaksud. “Kalau perwalinya dibatalkan, otomatis proyeknya juga dibatalkan,” tandasnya.
Pihaknya mem-PTUN-kan pemkot atau instansi terkait, karena surat yang dikirim beberapa minggu sebelumnya, tidak direspon oleh pemkot. Surat tersebut berisi permintaan Aliansi untuk menunda pembangunan RSUD baru.
“Surat kami tidak direspon. Ya, akhirnya kami gugat. Insya Allah minggu depan kami ke PTUN Surabaya,” pungkasnya.