BLITAR, FaktualNews.co – Penyidik Satreskirm Polres menilai penusukan berujung maut yang dilakukan MZA (22) terhadap korban MK (31) warga Desa Soso Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar termasuk pembunuhan berencana.
MZA ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dengan jeratan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya lima belas tahun sampai hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, ada unsur kesengajaan dan rencana dalam tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh MZA.
Keterangan yang diperoleh petugas dari para saksi dan tersangka sendiri, setelah terlibat cekcok MZA sengaja pulang untuk mengambil pisau dan balik menemui korban kemudian menusukkannya hingga kemudian korban meninggal dunia.
Berita sebelumnya:
• Buron Kasus Pembunuhan Wlingi Blitar Tertangkap di Hutan Kawasan Malang
• Polisi Masih Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Usai Pesta Miras Di Wlingi Blitar
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis,dengan hukuman seumur hidup,pelaku dijerat dengan pasal berlapis lantaran ada unsur berencana,” jelas Aditya Panji Anom saat rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Sabtu (25/9/2021).
Sejauh ini, jelas Aditya Panji Anom, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut.
“Jadi sementara pengakuan pelaku hanya sakit hati. Namun peryataan pelaku itu masih akan didalami lagi guna mengukap motif lain,” katanya.
Dalam kesempatan rilis ungkap kasus tersebut tersangka MZA kepada media mengakui bahwa saat itu dia sedang dalam pengaruh minuman keras. Dia emosi setelah cekcok dengan korban yang enggan diajak melanjutkan pesta minuman keras.
Berita sebelumnya:
• Pemuda Wlingi Blitar yang Tewas, Diduga Dibunuh Teman Pesta Miras
• Warga Wlingi Blitar Ditemukan Tewas Berlumuran Darah
“Saya emosi. Namanya orang mabuk jadi ya mau bagaimana lagi,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MK (31) warga Desa Soso Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumah jagal sapi Jalan Merbabu, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Diduga, korban meningal akibat dianiaya teman pesta miras. MZA (22) yang diduga menjadi pelaku penusukan berujung maut dikabarkan melarikan diri ke hutan sebelum kemudian tertangkap Kamis (23/9/2021).