DPRD Bondowoso Godok Perda Inisiatif Pesantren
BONDOWOSO, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Bondowoso, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren. Raperda inisiatif ini sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang tentang pesantren.
“Sejak awal undang-undang pesantren diundangkan, kami langsung bergerak untuk membuat perda inisiatif tentang pesantren,” tutur Tohari beberapa waktu lalu.
Penggodokan ini tengah berjalan dan akan segera dibahas lebih detail. Percepatan pun bakal dilakukan.
“Ini sudah masuk di Prolegda 2021. Insya Allah dalam waktu dekat perda itu akan kita bahas,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso ini.
Tujuan bakal dibahasnya raperda pesantren ini agar Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan keagamaan.
“Dengan disahkannya Perda Pesantren, maka kita akan memfasilitasi kegiatan-kegiatan di pesantren. Di antaranya pendidikan, dakwah, dan hubungan kemasyarakatan,” ucapnya
Menurut Tohari, Pemda memiliki tanggungjawab dalam pengembangan pesantren. Mulai dari dukungan pembangunan gedung maupun suntikan bantuan operasional sekolah madrasah diniyah (Bosda Madin).
“Kita ingin Pemda yang kekuatan anggarannya lebih besar dibanding Kemenag, maka Pemda harus memfasilitasi kegiatan-kegiatan pesantren,” bebernya.
Namun, pesantren dalam hal ini tidak hanya sebatas pada pondok pesantren, melainkan setiap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Madin itu kan juga pesantren karena ada kegiatan keagamaan di situ. Jadi tidak hanya pondok pesantren,” ucapnya. (Deni)