Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara, Soal Pungli Insentif Pemakaman Covid-19
MALANG, FaktualNews.co – Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan penggelapan dan pungutan liar (pungli) dana Insentif pemakaman protokol Covid-19.
Sebab polisi telah memeriksa 6 orang, satu di antaranya mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar.
“Kami telah memeriksa 6 orang. Selanjutnya kami akan segera gelar perkara dari hasil yang kita ambil. Guna melihat apakah kasus ini merupakan tindak pidana,” ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9/2021).
Budi juga menambahkan selama proses pendalaman kasus tersebut sempat mengalami kendala, disebabkan ada informasi baik versi masyarakat yang menerangkan mereka sukarela memberikan upah sebagai ucapan terimakasih kepada petugas pemakaman.
Namun, ada juga yang memang meminta upah dengan menetapkan nominal. “Ada juga yang informasinya menetapkan tarif nominal pemakaman. Nah ini akan segera dilakukan gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kita gelar perkara,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Buher ini menerangkan, Polresta Malang Kota berencana melakukan pemanggilan pada petugas terkait pemakaman, guna dimintai kesaksian lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan dan pungli dana Insentif Pemakaman Protokol Covid-19.
“Kami akan segera gelar perkara, dan meminta keterangan berlanjut sehingga penyelidikan ini lebih komperhensif. Untuk penyelidik ini tidak memutuskan sepihak dengan alat alat bukti yang terbatas,” pungkasnya.