Karyawan Minimarket Berjaringan di Bondowoso Wajib Vaksin
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Percepatan vaksinasi di Kabupaten Bondowoso terus digencarkan seiring rendahnya tingkat vaksinasi di wilayah setempat. Kali ini, seluruh karyawan minimarket berjaringan diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19.
Satpol PP Kabupaten Bondowoso telah mengeluarkan surat edaran nomor 331.1/206/430.9.17/2021 yang ditujukan kepada seluruh pengelola toko swalayan berjaringan di wilayah setempat.
“Kita fokus ke minimarket berjaringan. Tentu edaran ini bekerjasama dengan Diskoperindag dan DPM-PTSP,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko, Kamis (30/9/2021).
Kata Slamet, hal ini dilakukan Satpol PP sebab secara tugas, pihaknya bertugas analisis dan evaluasi (Anev) tentang penegakan peraturan daerah, termasuk kebijakan tentang percepatan Covid-19.
“Berdasar hasil rapat, kita diminta melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat imbauan kepada pelaku usaha dalam hal ini toko berjaringan agar karyawannya bervaksin,” tuturnya.
Karyawan di toko berjaringan juga diimbau agar mengedukasi masyarakat, sehingga mau divaksin demi kekebalan tubuh pada paparan Covid-19.
“Kita sudah edarkan SE itu ke Indomaret, Alfamart, Toko Basmallah, Alfamidi dan lainnya secara bertahap,” sebutnya.
Jakfar, wakil kepala Toko Basmallah Curahdami mengaku telah menerima surat edaran tersebut. “Setelah ini akan kami sampaikan ke kepala toko pusat untuk tindaklanjutnya,” tuturnya.
Ada 9 karyawan di Toko Basmallah Curahdami yang bekerja berdasar shift. “Memang semuanya belum divaksin. Tapi setelah ini tentu akan vaksin semuanya,” tegasnya. (awi)