FaktualNews.co

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Penyelundup Satwa Dilindungi

Kriminal     Dibaca : 646 kali Penulis:
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Penyelundup Satwa Dilindungi
FaktualNews.co/risky prama
Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, Polda Jawa Timur, setelah amankan satwa dilindungi

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jawa Timur meringkus dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.

Dua orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya.

Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, membuntuti beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan.

Kemudian tim mendapat informasi satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan Jumat pagi mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (2/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan dua kotak atau boks berisi satwa burung jenis elang yang akan dikirim ke Surabaya.

Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.

“Satwa burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial Facebook. Kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau boks, diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan motor,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka AS, diamankan 2 (dua) ekor burung jenis Elang Laut, 1 (satu) ekor burung jenis Elang Brontok, 1 (satu) ekor burung jenis Burung Hantu.

Kemudian 4 (empat) ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna ungu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

“Sementara dari tersangka RO, diamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 (satu) unit Tablet merek Samsung warna putih,” katanya.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah