Berkas Pemelihara Elang Bondol di Situbondo, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, yang ditetapkan sebagai tersangka, karena memelihara burung elang bondol atau haliastus indus satwa yang dilindungi secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, segera melimpahkan berkas dan tersangka Rudi Cahyadi, mengingat berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Karena berkasnya tersangka Rudi Cahyadi sudah dinyatakan P21, sehingga penyidik pada (Kamis red-) akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Situbondo,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (6/6/2023).
Menurut dia, meski penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua, namun penyidik tidak akan menyertakan barang bukti burung elang bondol. Mengingat burung elang bondol tersebut dititipkan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember.
“Karena barang bukti elang bondol masih dititipkan di Kantor BKSDA Jember, sehingga dalam melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Situbondo, tanpa barang bukti,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, resmi menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka, karena terbukti memelihara satwa liar secara ilegal, yakni memelihara elang bondol atau haliastus indus.
AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, pihaknya resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, asal Kecamatan Besuki, Situbondo sebagai tersangka.