Peristiwa

Angka Perceraian di Jember Capai 4.300 Kasus, Mayoritas di Wilayah Selatan

JEMBER, FaktualNews.co – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, mencatat angka perceraian mulai Januari hingga awal Oktober 2021 sebanyak 4300 kasus. Angka kasus perceraian itu didominasi wilayah selatan Kabupaten Jember.

Humas Pengadilan Agama Jember Muhammad Hosen mengatakan, pemicu perceraian paling banyak dan umum adalah soal ekonomi.

“Bisa jadi karena saat ini kondisinya lagi pandemi Covid-19. Karena (cari) pekerjaan ini susah, juga ada yang tidak mau bekerja. Ada juga yang tidak bisa balik ke tempat kerjanya. Seperti ke Bali. Mereka menjadi pengangguran hanya di rumah saja,” ucap Hosen di kantor PA Jember, Senin (4/10/2021).

Untuk jumlah perkaranya, lanjut Hosen, Jember masih di bawah Surabaya dan Kabupaten Malang (kasus perceraian).

“Tapi untuk peringkat nomor 1 di Jawa Timur, bahkan peringkat 3 se Indonesia itu adalah penyelesaian perkara (terbanyak). Saat mengupload (mengunggah) putusan perkara di Direktori Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kata Hosen, untuk perkara perceraian yang ditangani PA Jember. “Tercatat dari Januari hingga sekarang (awal Oktober 2021), sekitar 4300 kasus. Dengan penyelesaian kasusnya tidak sampai ribuan. Tapi 400 – 500an kasus,” ungkapnya.

Terlebih lagi terkait masalah-masalah sepele dalam kehidupan rumah tangga dan pemicu terjadinya kasus perceraian.

“Sehingga masuk di kategori itu (kasus perceraian), yang berakibat pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” kata Hosen.

“Contohnya hal sepele itu, seperti istrinya tidak mau membuatkan kopi. Kemudian si suami marah, dan juga bisa tengkar soal anak,” sambungnya.

Saat ini, di Kabupaten Jember kasus perceraian paling banyak yang ditangani adalah pasangan suami istri yang berasal dari wilayah bagian selatan.

“Seperti dari (Kecamatan) Ambulu, dan Puger juga. Tapi untuk lebih detail angkanya di paniteraannya ya,” ungkapnya.

Hosen juga menambahkan, untuk penyelesaian kasus perceraian tersebut, pihaknya berupaya untuk dapat ditekan.

Sehingga untuk pasangan yang menjalani pengadilan itu, mengurungkan niat bercerai.

“Kami menyarankan, untuk tetap mendamaikan supaya rukun kembali. Bahkan sampai di mediasi, ada petugas mediator sendiri. Jadi di mediasi secara maksimal, ada yang rukun, dan ada yang diteruskan (tetap untuk bercerai). Bahkan setiap kali sidang, kedua belah pihak ini idamaikan dirukunkan dan dinasihati oleh majelis,” ucapnya.

Terlebih lagi, jelas disampaikan dalam undang-undang. “Saat sidang pertama, wajib merukunkan, menasihati kedua belah pihak agar bisa rukun kembali,” tutup Hosen.