LUMAJANG, FaktualNews.co – Pemkab Lumajang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi guru honorer dan guru ngaji.
Syarat yang sama diberlakukan bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mereka wajib menunjukkan sertifikasi vaksin jika hendak mengambil bantuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan aturan tersebut adalah strategi percepatan vaksinasi. Ini memang tengah diintervensi langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
“Karena banyaknya masyarakat menolak vaksin, pemerintah setempat meminta semua camat berinovasi dalam kebijakan. Tujuannya agar ada peningkatan capaian vaksinasi di setiap wilayah,” kata Agus Triyono, Senin (04/10/2021).
Dijelaskan Agus Triyono capaian vaksin Lumajang masih rendah. Masyarakat khususnya penerima program bantuan pemerintah mau menerima Bansos tapi enggan vaksin.
“Jadi untuk meningkatkan capaian vaksin di antaranya adalah memberikan shock therapy, mewajibkan masyarakat agar vaksin. Ini guna melindungi diri sendiri dan orang lain,” tandas Agus Triyono.
Data capaian vaksinasi di Kabupaten Lumajang hingga hari ini baru sekitar 20 persen. Pemkab dan instansi terkait terus melakukan inovasi agar capaian vaksin maksimal. Salah satunya dengan jemput bola.
Diberitakan sebelumnya capaian vaksinasi di Lumajang pada (18/09/2021) baru 18,5 persen. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lumajang, dr. Marshall Trihandono.