Kriminal

Polda Jatim Amankan 2 Kurir Sabu dan Ekstasi Antar Provinsi

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit I Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, meringkus kurir Narkoba jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya.

Tersangka yang diringkus yakni, Imam Rochadi, (31) warga Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Tersangka sendiri diringkus pada 15 September 2021, di hotel F, kawasan Jalan Raya Rungkut, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, petugas menemukan tas warna hitam yang didalamnya berisi bungkusan teh Cina berisi sabu seberat 1.040 gram,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (4/10/2021) pagi.

Saat dilakukan interogasi kepada pelaku, bahwa dia mendapatkan sabu itu dari seorang wanita inisial DES.

Sementara itu Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, juga meringkus Mu’is Syaibani, (29), pengedar Narkoba asal Turisari, Gang I Nomor 78, RT 04/ RW 01, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan terjadi pada 25 September 2021, yang dilakukan di parkiran sebuah rumah makan siap saji, Jalan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Dari informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan Survillence ke lokasi. Terduga tersangka terlihat mencurigakan yang mengambil sebuah paket kardus,” jelas Kompol Tony Kasmiri, Kasubdit III, Ditresnarkoba, Polda Jatim, usai merilis hasil penangkapan pengedar sabu.

Lebih jauh dijelaskan, usia tersangka mengambil paketan kardus. Petugas langsung menyergap tersangka, petugas pun melakukan interogasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan elektrik serta plastik klip,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Narkotika jenis sabu berat 1.577,85 gram. Dengan rincian, satu bungkus teh cina berisi serbuk putih bening, dengan berat 1,064 gram, tiga kantong plastik klip berisi serbuk putih yang terdiri dari, kode A berat 257 gram, kode B berat 256 gram dan kode C berat 0,85 gram.

“Sedangkan pil ekstasi total yang diamankan sebanyak 675 butir,” tutup dia.

Sedangkan untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.