Advertorial

Pemkab Jombang Libatkan Organisasi Wanita Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menyambut positif kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang diselenggarakan oleh Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Jombang pada Selasa (5/10/2021) di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.

Terlebih lagi, yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah sejumlah perwakilan dari organisasi wanita di Kabupaten Jombang seperti dari PKK, Dharma Wanita, Aisyiyah, Muslimat, organisasi wanita dan institusi lainnya.

“Meski saat ini Kabupaten Jombang adalah Kabupaten Layak Anak, namun bukan berarti tidak ada kasus yang terjadi. Oleh karenanya untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya komitmen bersama, kepekaan akan isu dan kita harus bekerja sama,” tutur Bupati Mundjidah.

Bupati juga mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tetap waspada dan wajib melaksanakan protokol pencegahan Covid19. “Meski saat ini kita level 1, capaian vaksinasi juga sudah per 3 Oktober 2021, Dosis 1 sudah 748.369 (73,37%), namun jangan sampai kita lengah, tetap terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19,” imbuh Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini.

“Terima kasih pada organisasi wanita yang ada di garda depan termasuk keluarga untuk sama-sama mengawal agar tercegah dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang. Sebagai wujud tindak lanjutnya, saya berharap peserta sosialisasi untuk dapat meneruskan dan menyampaikan kepada masyarakat, bisa melalui berbagai pertemuan misalnya di pengajian, pertemuan organisasi untuk mencegah tindak kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Nur Kamalia SKM, MSi, Kepala DPPKB dan PPPA Kabupaten menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, per September 2021 terdapat sebanyak 69 kasus yang didominasi kasus kekerasan seksual 23 kasus, disusul KDRT 9 kasus.

“Oleh karenanya apa yang kita lakukan ini adalah sebagai tindakan preventif. Mengingat tindak pidana perdagangan orang memiliki dampak berbagai unsur. Permasalahan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan adalah permasalahan lintas urusan. Oleh karena itu sebagai wujud pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerjasama dari berbagai kalangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlu adanya kesadaran yang tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu diperlukan langkah-langkah yang konkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan karena issue-issue perlindungan perempuan merupakan isu lintas program (cross-cutting issues).