FaktualNews.co

Penerima Bansos di Mojokerto Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Ambil Bantuan

Birokrasi     Dibaca : 1173 kali Penulis:
Penerima Bansos di Mojokerto Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Ambil Bantuan
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Penyerahan Bansos Sembako Warga Area Wisata Ubalan, Bundaran Pacet dan Desa Sukosari Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penerima bantuan sosial maupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat penyaluran bantuan.

Bansos yang dimaksud, yakni, bantuan sosial pangan program sembako (BSPPS), BPNT, PKH, BST Kemensos, BLT DD, dan BST APBD Kabupaten.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyon mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 atas perubahan Perpres nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021.

“Benar (vaksin jadi syarat menerima bansos), Ada perpres nomor 99 tahun 2020, Pasal 13A,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (05/10/2021).

Dalam Perpres tersebut, berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan. Salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

Ludfi menjelaskan, peraturan tersebut dikecualikan bagi KPM yang mengidap penyakit Komorbid Covid-19.

“Warga yang komorbid Covid-19 boleh tidak vaksin saat mengambil bansos asalkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter,” jelasnya.

Menurut Ludfi, selama ini banyak warga yang hanya yang belum vaksin tapi mengaku mengidap komorbid Covid-19 tapi tidak bisa membuktikan hasil pemeriksaan dokter.

“Banyak warga yang mengaku sakit, tapi sebenarnya mereka tidak mau divaksin. Jadi ya harus ada bukti. Kalau tidak bisa ya kita tunda dulu bansosnya,” paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepalan Pelaksana Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten mojokerto itu menambahkan, tujuan dari vaksin jadi syarat penerimaan bansos adalah untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Syarat itu kan untuk percepatan vaksinasi, mengingat masih banyak masyarakat yang enggan untuk di vaksin,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid