Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pencuri Kabel PT Telkom
SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membekuk satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AG (20). Ia nekat mencuri kabel Teleponn milik PT Telkom Indonesia, di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Sementara, teman tersangka lainnya yang ikut dalam aksi tersebut, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, menyebutkan, dua pelaku sebelum menjalankan aksinya berkeliling terlebih dahulu. Saat menemukan lokasi yang dimaksud, pelaku baru melakukan aksinya dengan memotong kabel PT Telkom Imdonesia.
“Pelaku melakukan pencurian kabel telkom Indonesia. Peristiwa ini terjadi tanggal 7 September 2021, dan pelaku ditangkap pada tanggal 11 September 2021,” kata Kasat Reskrim, Kompol Mirzal Maulana, Selasa (05/10/2021).
“Anggota sampai saat ini masih memburu satu tersangka lain yang melarikan diri dan menjadi DPO,” sambung dia.
Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit motor Honda Beat sebagai sarana pelaku, 20,8 kg tembaga, satu gergaji besi, tang, korek api dan juga karung.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara..