FaktualNews.co

Dinilai Kerjakan Proyek Rp 2 Miliar Asal-asalan di Situbondo, CV Cahaya Dipolisikan 

Peristiwa     Dibaca : 1201 kali Penulis:
Dinilai Kerjakan Proyek Rp 2 Miliar Asal-asalan di Situbondo, CV Cahaya Dipolisikan 
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Pengerjaan proyek jalan strategis di Situbondo, yang dinilai dikerjakan asal-asalan.

SITUBONDO, FaktualNews.co –Direktur LSM AWAS  (Aliansi Wartawan Pengawas Situbondo), melaporkan  CV Cahaya Milandrei ke Polres Situbondo, Kamis (7/10/2021).

Pasalnya, CV Cahaya Milandrei dinilai, mengerjakan proyek proyek jalan Desa Tlogosari, hingga ke jalan Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, senilai Rp 2 miliar lebih itu, dikerjakan tidak sesuai RAB atau tidak sesuai dengan spek.

Dalam laporannya, Direktur LSM AWAS, Rudi Bagas mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan CV Cahaya Milandrei, karena dalam mengerjakan proyek sebesar Rp 2 miliar, dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 dinilai asal-asalan.

“Kami menengarai ada perbuatan melanggar hukum, CV Cahaya Melandrei dalam mengerjakan proyek senilai Rp 2 miliar lebih. Makanya, kami laporkan ke Polres Situbondo,”ujar Rudi Bagas, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, meski pengerjaan proyek tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo selaku leading sektor, terkesan melakukan pembiaraan  terhadap kejahatan koorporasi untuk mengambil keuntungan atau fee.

“CV Cahaya Melandrei menggunakan  material dengan kwalitas rendah. Saat mengerjakan proyek jalan desa strategis, kalau ini dibiarkan jalan tersebut akan cepat rusak,”bebernya.

“Kalau terus dibiarkan atau tidak dibongkar. Selain merugikan negara juga akan merugikan masyarakat. Karena jalan yang dibangun tersebut akan cepat Rusak, “ujar Rudi Bagas.

Rudi menegaskan, jika  pekerjaan proyek jalan yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Milandrei, mulai dari galian hingga pemasangan bronjong  juga dikerjakan  asal asalan. Salah satunya diduga tidak menggunakan mini pile. Padahal, mini pile kegunaannya sebagai kekuatan dan menyangga pondasi bronjong.

“Meski pondasinya dengan ketinggian 5 meter, namun mini pile mampu menahan gerusan air di musim penghujan,”imbuhnya.

Lebih jauh Rudi Bagas menjelaskan, ditengarai  CV Cahaya Melandrei juga tidak menggunakan K3, yang diwajibkan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengikuti lelang. Sehingga kontraktor atau CV yang mengikuti lelang harus mempunyai dukungan material legal atau resmi berizin.

“Selain melaporkan ke Polres Situbondo, kami juga melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut ke Mabes Polri, Menteri Perhubungan, Dinas Perhubungan Jawa timur dan Dinas Perhubungan Situbondo,”pungkasnya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan secara tertulis tentang dugaan perbuatan melawan hukum CV Cahaya Melandrie, dalam mengerjakan jalan strategis, yang menghubungkan jalan Desa Tlogosari ke Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang.

“Untuk mendalami pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi diminta keterangannya,”kata Iptu Achmad Sutrisno.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin