Kriminal

Jadi Kurir Sabu dan Pengedar Dobel L, Warga Surabaya Diamankan Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, membekuk satu orang kurir Narkoba jenis sabu dengan tersangka ES, (43) warga Lontar Sambikerep, Surabaya. Tersangka dibekuk di rumahnya pada hari Senin, (4/10/2021).

“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika di daerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil dobel L kepada konsumennya,” jelas Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Jum’at (08/10/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, dua pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,93 gram beserta pipetnya.

“Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.