Gaya Hidup

Bioskop di Kota Kediri Beroperasi Kembali, Begini Kata Pengelola

KEDIRI, FaktualNews.co – Pasca diterbitkannya SK Walikota Kediri tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 2, sektor hiburan seperti bioskop di Kota Kediri mulai diperbolehkan buka.

Bukanya pusat perbelanjaan dan bioskop di Kota Kediri bisa menjadi daya tarik pengunjung dari luar kota, karena Kota Kediri ada banyak pilihan bioskop yang keren. Hal ini baik untuk iklim investasi namun harus disertai standar protokol kesehatan yang ketat.

Untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 atau Covid-19 di kawasan pemutaran film komersial, 3 bioskop di Kota Kediri telah memasang QR Code Peduli Lindungi.

Meskipun bioskop tersebut berada di dalam pusat perbelanjaan, pengunjung wajib melakukan pemindaian kode QR kembali di lokasi bioskop.

“Kami menerapkan setiap pengunjung yang datang ke bioskop harus scan QR Code melalui aplikasi. Kalau semisal mereka tidak punya, maka kami bantu untuk cek melalui website Peduli Lindungi. Saat ini kami belum bisa menerima pengunjung yang hanya membawa kartu vaksin, karena dikhawatirkan adanya manipulasi data,” ujar Manager CGV Kediri, Adit Hermawan, Minggu (10/10/2021).

Mengenai penegakan protokol kesehatan, Adit menjelaskan pihaknya telah mengatur jarak mulai antrean tiket hingga pada toilet. Setelah dibolehkan beroperasi, kafe/resto yang ada di dalam bioskop juga kami atur jarak untuk dine-in.

Selain itu, akan ada pemantauan tiap 15 menit sekali pada semua teater CGV.

“Ada 5 teater yang telah aktif, dengan kapasitas saat ini kurang lebih 571 tempat duduk dengan jarak satu kursi isi dan satu kursi kosong. Di dalam teater pun, kami telah mengatur sirkulasi udaranya dengan baik. Sehingga secara terus menerus udara yang ada di dalam teater akan disedot keluar dan diganti yang baru,” jelas Adit.

Adit juga menyampaikan sampai saat ini jumlah pengunjung di CGV masih belum seperti bulan Maret lalu. Ia berharap akan banyak pengunjung yang datang dengan adanya beberapa pilihan film baru yang ditayangkan, walaupun anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk. (Aji)