SIDOARJO, FaktualNews.co – Gugatan wanprestasi yang diajukan Darmiati Tansilong terhadap Subandi terkait hutang piutang sebelum menjabat Wakil Bupati Sidoarjo akhirnya kandas. Majelis hakim PN Sidoarjo menolak gugatan penggugat.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Syafrudin Ainor Rafiek ketika mambaca amar putusan di ruang sidang utama, Senin (11/10/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, bahwa hutang piutang antara penggugat Darmiati Tansilong dengan tergugat Subandi berawal pada tahun 2012 silam. Hutang uang tersebut untuk untuk pengembangan properti. Total hutang piutang sekitar Rp 2,950 miliar termasuk bunga dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
Hutang tersebut dinilai pihak penggugat masih belum terlunasi. Faktanya, menurut majelis bahwa hutang-hutang tersebut sudah dibayar lunas meskipun dibayar secara mengangsur sebagaimana dalam bukti-bukti surat T1-T45 yang diajukan tergugat dalam persidangan.
“Tergugat telah membayar uang dengan cara mencicil total keseluruhan sebesar Rp 3,016 miliar,” ucap Ainor Rafiek ketika membacakan pertimbangan. Selain itu dari bukti yang ada tergugat juga telah memberikan rumah tipe 45 kepada penggugat.
Dari bukti-bukti yang terungkap dipersidangan. Majelis hakim menilai bahwa hutang piutang antara penggugat dengan tergugat sudah selesai dan sudah benar. Sehingga, majelis hakim cukup beralasan untuk menolak gugatan penggugat.
Sementara terkait permintaan penggugat di luar pokok perkara tersebut, majelis hakim pihak penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga ditolak.
Perlu diketahui gugatan penggugat selebihnya yang juga ditolak majelis hakim kaitannya dengan bunga dan kerugian immaterial versi hitungan penggugat dan meminta sita jaminan rumah beralamat di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai milik tergugat.
Meski demikian, ditolaknya gugatan penggugat tersebut, Kuasa Hukum penggugat Darmiati Tansilong, Impi Yusnandar mengaku kurang puas degan putusan tersebut.
“Kami akan melakukan upaya banding,” akunya ketika didampingi Hartono, kuasa hukum lainnya.
Berbeda, pihak kuasa hukum tergugat Subandi, Much Al-Irsyad menyatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum sudah sesuai fakta dan rasa keadilan.
“Putusan penggugat ditolak karena sesuai fakta kliean kami sudah membayar hutangnya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah wanpresrasi atas utang piutang dengan bunga yang dibebankan pihak penggugat.
“Hutang kan sudah dibayar lunas. Bahkan, janji klien kami memberi rumah tipe 45 juga kenyataan. Ini artinya klien kami sangat prestasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Irsyad menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan kliennya terkait perkara perdata perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda saat ini. Padahal, kaitannya ini bukan klien kami ketika menjabat Wabup Sidoarjo saat ini.
“Ini (utang) kaitannya pribadi antar pribadi untuk usaha, gak ada kaitannya klien kami saat menjabat sebagai Kades, begitupun dengan jabatan klien kami saat ini. Jadi tolong jangan dikait-kaitkan,” ulasnya.