MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kabar tak sedap datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Kusumayuda dikabarkan diamankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang, Senin (11/10/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ini, Ivan Kusumayuda dikabarkan dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya tadi dia (Kasidipdsus) yang dibawa, cuma satgas atau KPK saya tidak tahu,” kata sumber internal Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) malam.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dan Kasi Intel Indra Subrata belum memberikan jawab saat dikonfirmasi.
Pesan lewat WhatsApp belum dibalas, dan telepon juga tidak dijawab. Padahal nomornya aktif dan aplikasi pesan WhatsApp-nya online.