FaktualNews.co

Terduga Penadah Curanmor di Jember Tertangkap, Petugas Temukan Sabu-sabu 30 Gram

Peristiwa     Dibaca : 955 kali Penulis:
Terduga Penadah Curanmor di Jember Tertangkap, Petugas Temukan Sabu-sabu 30 Gram
FaktualNews.co/Istimewa
Sadi terduga penadah hasil curanmor dan pengedar sabu-sabu saat diperiksa di Mapolsek Sumberbaru, Kabupaten Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria terduga penadah motor curian bernama Sadi (44) warga Dusun Pakisan, Desa Glagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember diringkus polisi setelah disanggong selama dua hari.

Kapolsek Sumberbaru Iptu Fahctur Rahman yang memimpin operasi penangkapan dikabarkan sempat berkelahi dengan Sadi lantaran mengacungkan celurit saat hendak diringkus petugas.

Saat itu Sadi sedang bemain pingpong di areal Kantor Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru pada Senin (11/10/2021) malam.

Belakangan, pria yang sebelumnya menjadi target operasi polisi terkait kasus pencurian sepeda motor tersebut diduga juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Polisi mendapati 30 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain usai penangkapannya.

Dikonfirmasi di kantornya, Kapolsek Sumberbaru Iptu Fahctur mengatakan, penangkapan Sadi merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang sedang ditangani polisi. Petugas telah penyelidikan selama 2 bulan untuk memastikan keterlibatan Sadi.

“Selanjutnya pelaku diketahui berada di kantor desa (Jambesari) sedang bermain pingpong. Sebelumnya kami sudah menyanggong selama dua hari,” kata Fahctur, Selasa (12/10/2021) sore.

Kata Fahctur, saat akan ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, Senin (11/10/2021) malam, pelaku mengacungkan senjata tajam celurit. “Pelaku sempat melakukan perlawanan, dan (terjadi perkelahian) kemudian berhasil kami amankan,” katanya.

Akibat perkelahian itu, lanjut Fachtur, dirinya sempat mengalami luka ringan. “Tapi pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek,” sambungnya.

Mantan Kapolsek Semboro ini mengatakan, penangkapan Sadi bermula dari adanya kasus curanmor. Dia, menyebut ada 480 kendaraan hasil curanmor untuk wilayah Sumberbaru dan jajaran.

“Pengakuan tersangka yang ditangkap sebelumnya, melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Jatim dan semuanya dijual kepada terduga pelaku ini,” ungkapnya.

Namun, jelas Fahctur, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam jok sepeda motornya, yakni motor Yamaha NMax berpelat DK 5640 AAF, petugas mendapati sebuah dos ponsel merek Redmi 5 warna oranye yang berisi paket sabu-sabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat masing-masing 20,30 gram dan 9,70 gram.

“Total 30 gram, 1 buah timbangan digital, sebuah sedotan plastik untuk takaran sabu, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu palstik plastik ukuran sedang isi sisa sabu-sabu,” sebutnya.

Terkait kasus tersebut, terduga pelaku terancam dengan Pasal 114 Subsider 112 KUHP tentang Narkotika.

“Kemudian terkait kepemilikan benda tajam sebilah celurit, dan penadah motor (curian) pelaku juga terancam dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman untuk narkoba maksimal seumur hidup, dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh