SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua hacker asal Kediri Zidna Fikri Kafa Aza dan Anas Fanani Al-Basroh dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo. Keduanya terbukti membobol sejumlah situs perusahaan di Amerika dan meminta tebusan sejumlah uang.
Dua pemuda asal Kabupaten Kediri itu terbukti dalam dakwaan primair, melanggar pasal 51 ayat 2, jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Leba Max Nandoko dengan dua hakim anggota Afandi Widarijanto dan Imam Khanafi Ridwan.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Pihak penuntut umum menerima vonis tersebut.
“Kami terima (vonis yang dijatuhkan),” ucap JPU Kejari Sidoarjo Andi Susanto ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (13/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Zidna Fikri Kafa Aza dan Anas Fanani Al-Basroh dua pemuda asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur mampu membobol sejumlah situs website perusahaan di Amerika Serikat.
Zidna masih berusia 21 tahun. Ia hanya lulusan SMK. Sedangkan Anas berusia 22 tahun dan hanya lulusan Madrasah Aliyah. Kedua pemuda itu tak punya latar belakang IT, keduanya hanya belajar lewat otodidak.
Namun, aksi keduanya membobol sejumlah situs perusahaan di Amerika dan meminta tebusan sejumlah uang tersebut membuat FBI (Federal Bureau Of Investigation) turun langsung melacak jejak kedua pemuda tersebut dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Ternyata, kedua pemuda tersebut melakukan aksinya di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Istana Mentari Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sekitar bulan April 2019 hingga bulan Mei 2019.
Aksi kedua hacker tersebut sudah banyak membobol situs yang ada di Amerika. Namun dari sejumlah korban yang situsnya telah dibobol dan dimintai uang hanya satu korban yang melapor yaitu perusahaan ‘Rock Dollar’ di Amerika Serikat.
Modus yang dilakukan keduanya lewat akses jaringan internet mereka mengacak IP database untuk mombobol data base sejumlah situs perusahaan di Amerika.
Setelah bisa memasuki database, baru mereka menghapus database server puluhan korban, termasuk pihak korban perusahaan ‘Rocket Dollar’ yang melapor saat ini. Aksi terdakwa bukan disitu saja, keduanya meninggalkan alamat email dan memperkenalkan diri sebagai publik ‘Hacked’.
Tujuannya agar korban menghubunginya dan meminta tebusan sebesar 175 dollar amerika atau sebesar Rp 2,5 juta (kurs Rp 14,3 ribu) yang dibayarkan ke akun wallet miliknya.
Pihak perusahaan akhirnya menuruti permintaan terdakwa untuk membayar sejumlah uang agar database yang telah dihapus tersebut dikembalikan, seperti yang dijanjikan para terdakwa.
Namun nyatanya database tidak dikembalikan setelah para korban membayar uang tebusan. Pihak perusahaan merasa dirugikan hingga akhirnya mereka melapor ke pihak FBI dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Indonesia.