Nikah Siri Bisa Punya KK, Begini Tanggapan Dispendukcapil dan Kemenag Banyuwangi
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
Dua instansi di Banyuwangi yang terkait dengan urusan tersebut, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan berbeda.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi meminta masyarakat tidak salah tafsir. Dalam Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, aturan tersebut bukan untuk melegalkan pernikahan siri, melainkan untuk mengoptimalkan proses pendataan saja.
“Diterbitkannya KK ini bukan berrti nikah siri itu sah secara negara. Tetapi bertujuan mencatatkan perkawinan siri. Di KK itu nanti juga tertera perkawinannya itu tidak tercatat alias masih siri,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, sambung Juang, adanya KK tersebut bertujuan melindungi perempuan dan anak yang sering diabaikan pihak laki laki terhadap haknya, dan itu sering terjadi pada pernikahan siri.
“Tujuannya melindungi hak perempuan dan anak hasil pernikahan siri. Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia sudah menerapkan aturan itu,” sambungnya.
Tanggapan berbeda datang Kasi Bimas Islam, Kemenag Banyuwangi, Muhklis. Ia menilai aturan tersebut, justru akan menuai kontroversi.
Bisa jadi membuat kehadiran surat nikah tak lagi dibutuhkan, sehingga akan timbul asumsi, bermodal KK saja sudah cukup sebagai bukti atas pernikahan itu.
“Aturan tersebut mungkin dilakukan untuk kesempurnaan pendataan. Artinya tidak boleh ada warga yang tidak masuk dalam KK, apapun statusnya. Namun dikhawatirkan banyak masyarakat yang beranggapan pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum,” terang Muhklis.