FaktualNews.co

Anggota F-PPP DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Menipu, Ketua DPC: Jika Terbukti, Kami Berhentikan!

Hukum     Dibaca : 826 kali Penulis:
Anggota F-PPP DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Menipu, Ketua DPC: Jika Terbukti, Kami Berhentikan!
FaktualNews.co/Lufti Hermansyah
Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, terancam sanksi pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) dari partainya.

Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto itu adalah Mustakim dari Fraksi PPP. Ia dilaporkan NYB (69) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jumat 1 Oktober 2021 lalu karena diduga melakukan penipuan jual beli mobil total kerugian Rp 175 juta.

Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Khusairin menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika kadernya terbukti melanggar hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan sanksi berupa pemberhentian atau Penggantian Antar Waktu (PAW) pun menunggu.

“Kita tunggu nanti apakah unsur pidananya bisa dibuktikan secara konkret dan pidana sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) maka sanksinya PAW, pemberhentian. Kita masih menunggu,” tegas Kusairin, Kamis (14/10/2021).

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil oknum anggota DPRD tersebut.

Saat ini, Organisasi Kepemudaan dan Kepemimpinan (OKK) sedang mempersiapkan surat panggilan kepada kadernya yang diduga melakukan penipuan jual beli mobil.

“Itu baru dugaan, bisa jadi diselesaikan dengan pertemuan antara Mustakim dan yang bersangkutan. Dalam waktu dekat kita panggil secara resmi, kita mintai keterangan. Nanti OKK akan memanggil atas nama partai untuk karifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, secara organisasi ia belum bisa memastikan sikap apapun terhadap kadernya itu. Hanya saja, Khusairin memastikan bakal mendisiplinkan kadernya jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Nanti ada keputusan partai, kita belum tahu apa keputusan partai karena belum bertemu sama yang bersangkutan. Pasti ada sanksi dan tindakan. Kami masih menunggu apa dugaan itu akan dilanjutkan. Jangan-jangan dugaan itu ada tindak lanjut atau ada penyelesaian,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang dilakukan oknum anggota DPRD dari Fraksi PPP, Mustakim.

Laporan masih dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto. Sejumlah saksi akan diperiksa dan mengumpulkan barang bukti yang dimiliki terlapor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah