Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Bisnis Arak Bali Secara Online, Ratusan Botol Diamankan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bisnis arak bali melalui media sosial barhasil terendus Satuan Samapta Bhayangkara Polres Mojokerto.

Bisnis tersebut terbongkar, bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) berjenis arak bali di Kota Mojokerto.

Mendapati hal itu, petugas melakukan pantauan patroli media sosial (cyber patroli) dan secara offline.

“Kita lakukan patroli dengan dua cara, baik secara online maupun offline. Ada patroli menggunakan mobil dan ada patroli menggunakan sepeda yang dilakukan teman-teman sabhara,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Rifto Himawan saat konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

Hasilnya, petugas mendapati adanya supply arak Bali langsung dari prosuden Bali  yang dikirim ke Kota Mojokerto.

Pada 11 Oktober 20221, petugas melakukan pemantauan dan tranksaksi ke reseller. Akhirnya, seseorang penjual bernama SC (32)  warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto kedapatan melakukan Cash on Delivery (COD) arak bali di area Kota Mojokerto sekira pukul 12.30 WIB.

Petugas pun melakukan penangkapan dan pengeledahan serta mengamankan 387 botol arak beragam merk.

Rofiq mengatakan, tersangka menjajakan arak Bali melelalui media sosial dengan harga yang bervariasi. Salah satunya Facebook.

“Dia (tersangka) menjajakan secara online, dengan harganya juga cantunkam, harganya bervariasi. Ad melalui WA (WhastApp), ada melalui Facebook,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Pasuruan itu memastikan, ratusan arak Bali beraneka rasa yang diamankan dari tersangka tidak mempunyai izin. Pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke distributor dan produsennya.

“Masih kita kembangkang ke produsen dan ditributor serta jaringan-jaringannya,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum tindak pidana ringan (tipiring)  sebagaimana pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, tersangka juga terkena pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf h dan i Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.