SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim Saber Pungli Sat reskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap WS (45), Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Saat OTT di rumah tersangka, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).
Kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Kusumo.