Kriminal

Pria Asal Sidoarjo Ini Tega Jual Istrinya yang Sedang Hamil untuk Layani Threesome

SURABAYA, FaktualNews.co – DR (27) pria asal Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap anggota Polrestabes Surabaya lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk melayani jasa seks threesome.

Istilah threesome merujuk pada perbuatan berhubungan seks yang dilakukan tiga orang secara bersama-sama pada satu tempat. Dan perbuatan itu, dilakoni DR terhadap istrinya berinisial EVS (23) ketika kondisinya sedang hamil empat bulan hingga melahirkan.

“Sekitar setahun lah (tersangka menjual istrinya), istrinya itu mengandung umur empat bulan sampai anaknya sekarang berusia empat bulan,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Dr Edy Herwiyanto dalam sambungan telepon, Jumat (15/10/2021).

Selama kurun waktu tersebut, Kompol Edy mengatakan, sedikitnya sudah tujuh kali EVS dipaksa suaminya threesome bersama pria lain, dengan tarif layanan mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

Awalnya EVS menolak permintaan nyeleneh suaminya itu. Namun karena terus dipaksa dengan dalih tidak ada pemasukan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang baru dibina, maka dengan berat hati EVS pun bersedia melakukannya.

“Suaminya kan baru di-PHK. Suaminya itu dulu kerja (jadi) sales,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Plt Kanit PPA Ipda Tri Wulandari, dalam mencari pelanggan, DR mempromosikan jasa layanan seks istrinya melalui akun Twitter. Sambil mengupload foto-foto vulgar istrinya.

“Fotonya mempertontonkan payudaranya, ya bisa dikatakan bugil,” katanya.

Usai mendapatkan pelanggan dan menyepakati tarif layanan. DR dan EVS kemudian bertemu pelanggan di sebuah hotel untuk berhubungan seks threesome.

Sialnya, bisnis esek-esek yang dijalankan DR dengan memperbudak istrinya terendus polisi. Ia ditangkap pada 30 September 2021 ketika sedang melayani pelanggan di sebuah hotel Kota Surabaya.

Atas pengungkapan ini, DR kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk menjeratnya, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO lalu pasal 4 dan pasal 45 undang-undang nomor 44 tahun 2008 serta pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Istrinya EVS dalam kasus ini tentunya sebagai korban,” tutupnya.