SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Mar (48) seorang tersangka perdagangan satwa liar yang dilindungi asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Sedikitnya ada sebanyak 23 ekor burung langka yang di lindungi. Yakni 3 ekor Cendrawasih Toows Cemerlang, 4 Cendrawasih Kuning, 1 Cendrawasih Mati Kawat, 2 Cendrawasih Raja, 1 Cendrawasih Botak, 5 Betet Kelapa Paruh Besar dan 7 Nuri Bayan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari petugas kepolisian mendapat informasi dari media sosial bahwa yang bersangkutan memposting penjualan burung dilindungi tersebut.
“Tersangka ini membeli burung langka dari kapal yang bersandar di kawasan Surabaya. Semua yang dibeli merupakan burung-burung dilindungi yang kebanyakan dari Papua,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).
Dia menjual burung-burung tersebut melalui media sosial dengan harga yang cukup murah. Paling mahal, dipatok dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 4 juta. “Untuk pembelinya rata-rata dari pulau jawa,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.