Tak Kantongi IMB, Pembangunan Ruko di Mojokerto Dihentikan Satpol PP
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pembangunan sebuah ruko di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin (18/10/2021).
Penghentian itu lantaran pemilik bangunan belum mengantongi izin mendirikan banguanan (IMB), padahal Satpol PP kota Mojokerto telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, menurut keterangan pemilik, rencananya ruko berlantai dua tersebut akan dipergunakan untuk toko aksesoris handphone. Namun, pembangunan ruko tersebut sudah melanggar Perda nomor 3 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2017.
“Kami sudah mengingatkan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 7 September, 6 Oktober dan terakhir 11 Oktober 2021. Peringatan yang kami berikan itu secara tertulis atau melalui surat,” katanya.
Fudi menjelaskan, sesuai dengan aturan dan SOP, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan cara menyegel untuk sementara waktu sampai pemilik menyelesaikan IMB.
“Kami lakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan hingga ada izinnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, sebelum dibangun menjadi ruko, bangunan tersebut adalah rumah. Sehingga, setiap perubahan bentuk maupun peruntuk banguanan harus mengurus IMB dahulu sebelum membangun.
“bukan sebaliknya, Karena banyak sekali masyarakat yang membangun dahulu, barulah mengurus IMB, ini tidak boleh karena melanggar Perda,” pungkasnya.