Dalami Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur di Situbondo, Polisi Panggil 2 Orang Saksi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua orang saksi hari ini memenuhi panggilan penyidik PP Satreskrim Polres Situbondo terkait laporan dugaan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur, — sebut saja — bernama Bunga (12).
Keduanya saksi tersebut adalah SN (40) orang tua korban dan DD (16) kakak korban.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam di ruang PPA Satreskrim Polres Situbondo, SN mengatakan, anak pturinya yang baru menginjak remaja tersebut mengaku kepadanya bahwa dia juga diancam dan diseret oleh terlapor, WS.
Berita sebelumnya:
• Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Situbondo Dipolisikan
“Nah, karena takut dan diancam, bahkan, dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya, sehingga anak saya yang tak berdaya terpaksa melayani nafsu bejat WS,” kata SN, Selasa (19/10/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, pemanggilan saksi-saksi itu diperlukan untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Sebelum menggelar perkara dugaan kasus perkosaan anak di bawah umur, penyidik PPA memanggil saksi-saksi, untuk mendalami kasus tersebut,” ujar Achmad Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial WS asal Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan oleh keluarga Bunga ke Polres Situbondo terkait dugaan perkosaan yang dialami oleh Bunga.