Sambil Menangis, Ibu Korban Lakalantas di Sidoarjo Minta Terdakwa Dihukum Berat
SIDOARJO, FaktualNews.co – Wajah sedih masih terlihat jelas dalam raut wajah Mariyati saat berada di kursi tunggu Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ya, ibu 45 tahun itu masih terpukul berat sejak ditinggal mendiang putranya yang masih berusia 16 tahun, Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan.
Jonahtan, panggilan akrab putranya itu wafat karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Jalan Raya Gedangan Sidoarjo pada 21 Mei 2021 dini hari.
Namun yang masih belum bisa diterima ibu empat anak itu karena meninggalnya putra ketiganya itu ditabrak truk Nopol AD 1593 UA yang dikemudikan Yunianto.
Kini perkara laka lantas itu masuk ke ranah hukum yang tergister Nomor : 680/Pid.Sus/2021/PN SDA. Yunianto, supir yang mengakibatkan Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan meninggal dunia tengah diadili. Agendanya tuntutan kepada terdakwa.
Namun, tuntutan kali ini ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo belum siap. “Tuntutan kami tunda minggu depan,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Rina Widyastuti usai menunda sidang yang diketuai majelis hakim Leba Max Nandoko Rohi, Selasa (19/10/2021).
Meski sidang tuntutan ditunda, namun ibu korban, Mariyati tetap setia menunggu. Ia meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Kami meminta (terdakwa) agar dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya, ucap Mariyati usai sidang sambil menangis.
Ia mengaku, almarhum putranya adalah sosok yang baik dan malaikat baginya. Mariyati mengingat sebelum peristiwa itu menimpa, almarhum putranya itu sempat pinjam handphone saya untuk belajar dan keluar membawa sepeda motor Ninja Ninja L 5754 LC.
Namun, ibu empat anak itu sempat kaget ketika ada seseorang menelpon ke rumah dan memberitahukan bahwa putranya kecelakaan di Jalan Raya Gedangan, Sidoarjo.
“Saya sempat tidak percaya. Saya akhirnya datang ke lokasi dan memang benar melihat anak saya tergeletak di pinggir jalan. Saya langsung syok,” kenangnya.
Saat kejadian itu, korban yang masih siswa kelas XI SMAN 12 Surabaya itu kemudian diangkut dengan mobil pikap menuju rumah sakit Mitra Keluarga namun tim medis menyatakan sudah tidak tertolong.
“Akhirnya putra saya dibawa ke RSUD Sidoarjo. Lalu dibawa ke Nganjuk untuk dikebumikan di makam keluarga yang ada di sana,” akunya.
Meski demikian, Mariati sangat kecewa dengn pihak Kepolisian karena saat kecelakaan itu dikatakan kecelakaan tunggal. Untuk membantah itu, keluarga kemudian berusaha mencari informasi.
Pihak Keluarga mendapat rekaman CCTV di lokasi bahwa korban tidak kecelakaan tunggal namun terlibat kecelakaan dengan truk yang dikemudikan terdakwa Yunianto. Bukan hanya itu, pihak keluarga juga mendapat rekaman video dari masyarakat yang diunggah di medsos.
Namun, lebih terpukul lagi bagi Mariyati bahwa almarhum putranya dikatakan saksi dalam sidang tak memakai helm dan tak membawa STNK. Padahal, dalam video juga terlihat jelas korban pakai helm dan membawa surat-surat kendaraannya di dalam tas yang sempat dibuka oleh warga sekitar.
“Jujur saya sempat kecewa dengan proses penyidikan di Satlantas Polresta Sidoarjo,” ungkapnya. Apalagi, barang bukti helm dan surat STNK tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Sudah disampaikan saat penyidikan barang bukti itu, tapi waktu itu disuruh bawa lagi. Ini bagi kami aneh. Kan seharusnya ini dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Nuhadi A.Y. Tumanggor, kuasa hukum korban menambahkan pihaknya menilai ada dugaan tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Nanti kaitannya ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jatim. Kami juga kordinasi dengan KPAI untuk keadilan ini,” pungkasnya.