Gubernur Jatim Diduga Diam-diam Izinkan Sekolah Tarik Iuran
SURABAYA, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepala sekolah SMA maupun SMK serta SLB Negeri di wilayahnya agar tidak memungut biaya apapun dari siswa. Permintaan ini disampaikan orang nomor satu di Jatim tersebut melalui postingan pada akun Instagram miliknya @khofifah.ip, Jumat (01/10/2021) lalu.
“Jadi, kepada kepala sekolah saya minta untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun,” tulis Khofifah.
Rupanya, pesan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Sejumlah SMA Negeri di Jawa Timur diduga tetap memungut iuran kepada peserta didik. Ironisnya, kebijakan itu disebut-sebut justru atas izin Gubernur Jatim.
Seperti pengakuan Wakahumas SMA Negeri 17 Surabaya, Endang Rukmini, ketika dikonfirmasi tentang pungutan sekolah. Endang menegaskan, kebijakan memungut iuran bukan murni keinginan sekolah, melainkan berdasar izin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Kita melaksanakan (pungutan) bukan atas kemauan kita sendiri. Ada juga payung di atasnya, tentunya nggeh. Waktu itu (Gubernur Jatim) memberi izin untuk menarik dana partisipasi masyarakat. Mengenai besarnya monggo dibicarakan antara orang tua dengan komite sekolah masing-masing,” tegas Endang, Selasa (19/10/2021) kemarin.
Izin tersebut dikatakan Endang, diberitahukan ke semua sekolah yang dikelola Pemprov Jatim melalui edaran Gubernur pada Bulan Januari 2021 lalu. Intruksi ini tentu memberi angin segar bagi pihak sekolah untuk memungut iuran kepada siswa. Sehingga selang enam bulan kemudian SMA Negeri 17 Surabaya pun memutuskan meminta sumbangsih masyarakat dengan memungut Dana Partisipasi sebesar Rp 150 ribu per bulan tiap siswa.
Sayangnya, Endang tidak bisa menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jatim tersebut dengan alasan file sudah terhapus. Namun ia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Selain itu ia menjelaskan, bahwa dana partisipasi yang diminta kepada siswa bersifat sukarela.
“Tidak mengikat harus Rp 150 ribu, tidak. Kita sampaikan kepada bapak ibu wali orang tua peserta didik. Jika dengan besaran tersebut ada masalah silahkan datang ke sekolah, keberatan (silahkan) datang. Ada yang minta keringanan, oke silahkan. Tapi sekolah tidak menentukan (besarnya). Berapa kesanggupan bapak ibu untuk menyampaikan dana (partisipasi) ke sekolah,” ucapnya.
Di kesempatan berbeda, FaktualNews.co berupaya mencari informasi mengenai edaran gubernur. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait bersedia memberikan jawaban.