FaktualNews.co

Belasan Orang di Jember Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tuntut Dosen Cabul Dihukum Setimpal

Kriminal     Dibaca : 779 kali Penulis:
Belasan Orang di Jember Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tuntut Dosen Cabul Dihukum Setimpal
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Belasan orang dukung Pengadilan Negeri (PN) Jember tindak tegas pelaku pencabulan seorang oknum dosen di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Dengan membentangkan poster berukuran 1,5 x 1 meter bertuliskan ‘Kawal Kasus Pencabulan Oleh RH, Kami Bersama Penyintas’, belasan orang yang menamakan dirinya Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk menuntut oknum dosen berinisial RH, yang telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Pasalnya RH dinilai telah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 ayat (1) dan (2) yang merujuk pada Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Salah Satu peserrta aksi, Deviana Rizka, adanya aksi di depan Gedung PN Jember itu, sebagai bentuk perhatian masyarakat untuk mengawal kasus pencabulan itu, agar terdakwa mendapat hukuman setimpal.

“Hari ini untuk tetap memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” kata Deviana saat dikonfirmasi di tengah aksinya.

Aksi itu sengaja dilakukan di depan Gedung PN Jember, karena di waktu yang sama, sedang dilaksanakan persidangan terhadap terdakwa RH secara tertutup.

“Kami mendukung secara penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember untuk terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya.

“Kami juga mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat ‘RH’ dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga terdakwa mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kasus pencabulan mempunyai efek yang berkelanjutan bagi korbannya. Jika korban tidak mendapat keadilan sebagaimana mestinya, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan menurun.

“Maka dampak domino yang timbul ialah diskriminasi korban dan dapat dipastikan, kepercayaan publik terhadap kapabilitas aparatur penegak hukum menurun maka secara tidak langsung kasus-kasus serupa tak akan dibawa ke ranah hukum,” tandasnya.

Perlu diketahui, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen RH dari informasi yang dihimpun wartawan, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam dengan hukuman 8 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Namun karena masih dalam bentuk tuntutan, terdakwa RH masih diberi waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Persidangan RH nantinya akan berlangsung pada 4 November 2021 mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid