SIDOARJO, FaktualNews.co – Masih ingat dengan kasus pembongkaran sebuah makam jenazah Agitha Cahyani (14) di kawasan Pemakaman Umum Delta Praloyo, Kelurahan Gebang, Sidoarjo awal April 2021 lalu?
Ya, pembongkaran makam jenazah almarhumah untuk melakukan autopsi guna kepentingan penyidikan Polresta Sidoarjo itu hingga saat ini tak ada kejelasan hasil autopsi. Hasil belum keluar.
Padahal, autopsi itu sudah dilakukan Jumat (2/4/2021) silam. Ayah almarhumah, Agung Wahyudi Rahardi melalui kuasa hukumnya Rolland E Potu menginginkan kejelasan hasil outopsi yang sudah memakan waktu hampir 7 bulan itu.
“Ini sudah berjalan enam bulan lebih, bahkan 2 November mendatang masuk tujuh bulan sejak dilakukan autopsi. Tapi (hasil autopsi) masih belum ada kejelasan,” ucap Rolland E Potu kepada wartawan FaktualNews.co, Kamis (21/10/2021).
Rolland mengungkapkan, pihaknya sudah proaktif menanyakan perkembangan hasil outopsi secara lisan maupun bersurat ke penyidik Polresta Sidoarjo, namun juga belum ada jawaban.
“Kami juga kirim surat menanyakan hasil perkembangan autopsi pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu juga belum ada jawaban. Kami masih disuruh nunggu,” akunya yang didampingi Mariono Simanjutak dan Martin Tokan, tim kuasa hukum lainnya.
Belum jelasnya hasil outopsi tersebut, Rolland menegaskan hal itu menjadi beban kliennya. Sebab, sambung dia, hal itu tentu memberikan kerugian lantaran belum ada kepastian hukum.
“Secara materi memang tidak ada, tapi kerugian immateri jelas ada, karena ini menyangkut harkat dan martabat klien kami. Hak kami mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Meski demikian, tim kuasa dari Kantor Pengacara P-P & Patners itu tetap akan menunggu hasil autopsi itu dibuka penyidik. Bahkan, jika dalam dua pekan belum juga ada kepastian, pihaknya juga bakal menempuh langkah hukum lanjutan.
“Akan kami rumuskan strateginya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Sebab, pihaknya masih mengecek terlebih dahulu kepada bawahannya.
“Saya pelajari dulu. Karena itu kan bulan April 2021, saya juga waktu itu belum di Sidoarjo,” ucapnya ketika dikonfirmasi sejumlah media.
Perlu diketahui, makam Agitha Cahyani Putri (14) di kawasan Pemakaman Umum Delta Praloyo, Kelurahan Gebang, Kabupaten Sidoarjo pada awal 2 April 2021 lalu dibongkar oleh tim penyidik Polresta Sidoarjo dan langsung dilakukan autopsi oleh Tim Forensik RSUD Sidoarjo.
Autopsi tersebut dilakukan atas permintaan dan laporan dari Erlita Dewi, ibu kandung almarhumah yang menduga ada yang tidak wajar atas meninggalnya putrinya tersebut. Kasus tersebut naik ke penyidikan saat pembongkaran makam pada 2 April 2021.
Namun, permintaan persetujuan autopsi yang disodorkan penyidik kepada ayah almarhumah Agung Wahyudi Rahardi dilakukan sehari sebelum penyidikan, pada 1 April 2021. Kasus tersebut sempat viral di medsos.
Pihak pelapor juga sempat menanyakan hasil autopsi, begitupun dengan ayah almarhumah yang statusnya sebagai saksi kasus tersebut lewat kuasa hukumnya juga sudah bersurat dan menanyakan langsung ke Polresta Sidoarjo.
Namun lagi-lagi, masih belum ada kejelasan dan kepastian hukum atas autopsi tersebut. Padahal, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
Informasi yang didapat FaktualNews.co, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama pelapor Erlita Dewi.