FaktualNews.co

Janji Loloskan Seleksi Akpol, Pengangguran di Surabaya Tipu Korban Miliaran Rupiah

Peristiwa     Dibaca : 820 kali Penulis:
Janji Loloskan Seleksi Akpol, Pengangguran di Surabaya Tipu Korban Miliaran Rupiah
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Tersangka (pakai baju tahanan) saat digelandang polisi untuk mengikuti press rilis di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pengangguran asal Surabaya, Novi Aliansyah (40), warga Surabaya, diduga menipu sejumlah calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menjanjikan bisa meloloskan seleksi penerimaan asal menyetor uang miliaran rupiah.

Kasus penipuan itu kemudian terbongkar setelah para calon taruna tersebut gagal masuk Akpol dan melaporkannya ke Polda Jatim. Novi selanjutnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, untuk membujuk korbannya, tersangka mengaku sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

“Tapi yang jelas, yang bersangkutan bukan bagian daripada Wantanas. Hanya mengaku,” tutur Gatot, Jumat (22/10/2021).

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru menerima dua laporan polisi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,1 miliar.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA (Novi Aliansyah) mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain sebuah HP, dua lembar tanda terima peserta penerimaan Akpol, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro Nomor BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021 dan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh