FaktualNews.co

Jatim Jadi Jujukan WNA, Warga Tiongkok Penyumbang Terbanyak

Nasional     Dibaca : 752 kali Penulis:
Jatim Jadi Jujukan WNA, Warga Tiongkok Penyumbang Terbanyak
FaktualNews.co/Risky.
Pendataan Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu destinasi orang asing. Hingga September 2021, tercatat sebanyak 7.909 Warga Negara Asing (WNA) di Jatim.

“Paling banyak berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghnistan mendominasi,” kata Krismono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim,” Minggu (24/10/2021).

Menurut Krismono, orang asing di Jatim berasal dari 123 negara berbeda. Warga asing yang terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak 1.409, Malaysia  831 dan Korea Selatan  sebanyak 534 orang.

“Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” lanjutnya.

Krismono menjelaskan, bahwa mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP).

Malang dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi pebisnis asing.

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” jelasnya.

Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan, bahwa jajarannya telah miliki sebanyak 706 tim pengawas orang asing (Tim Pora). Dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

“Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN,” sebut dia.

Selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.

“Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” tuturnya.

Selain itu, sebanyak 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi/ refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri.

“Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” terangnya.

Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif.

“Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono.

Krismono menjelaskan, bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.

Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja. Serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin