FaktualNews.co

Lagi, Tiga Bangunan Tak Berizin di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP 

Peristiwa     Dibaca : 1043 kali Penulis:
Lagi, Tiga Bangunan Tak Berizin di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP 
FaktualNews.co/Lutfi.
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyegel bangunan apotek yang tidak punga IMB di Jalan Surodinawan, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin (25/10/2021). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali menyegel bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kali ini, sedikitnya ada tiga bangunan yang dilakukan penyegelan. Satu bangunan berada di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang digunakan untuk Apotek.

Sedangkan dua bangunan lagi berada di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 dan nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung.

“Setiap banguan wajib memiliki IMB. Jadi sebelum memulai aktivitas pembangunan harus memiliki IMB,” katanya.

 Saat didatangi, di lokasi Apotek terdapat aktivitas pembangunan. Sehingga, aktivitas tesebut harus diberhentikan untuk sementara waktu sampai pemilik menyelesaikan surat IMB.

“Kami memberhentikan aktivitas untuk sementara, sampai IMB dikeluarkan DPMPTP (Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu),” jelas Sihombing.

Meski demikian, kata Sihombing, untuk aktivitas toko apotek tersebut masih tetap diperbolehkan beroperasi.

“Karena ini terkait dengan aktivitas IMB, maka yang diberhentikan proses pembangunannya. Untuk Apoteknya tetap boleh beroperasi,” ujarnya.

Sementara, dua bangunan yang berada di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, yakni bangunan rumah bertingkat dan toko kosmetik.

“Ada dua titik di sana, persoalannya sama. Hampir selesai pembangunannya , tapi IMB belum diselesaikan. Satu tempat tinggal bertingkat dan satu tempat usaha kosmetik,” terang Sihombing.

Dari pemilik ketiga bangunan itu, lanjut Sihombing, sebelumnya sudah sempat diberi surat peringatan. Akan tetapi tidak diindahkan. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyegelan.

“Bulan 9 (September 2021) sudah kami peringatkan dan kami amankan identitas. Tapi pemiliknya sampai hari tidak datang ke kantor Satpol PP maupun DPMPTSP,”tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin