FaktualNews.co – Pinjaman online (pinjol) ilegal punya modus terselubung untuk menjerat para korbannya. Yakni dengan menawarkan kemudahan dalam peminjaman.
Namun kemudahan itu berbalik mengancam, saat fee hingga bunga yang ditawarkan ternyata sangat besar. Ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing pada bulan Juni lalu.
“Tapi sangat terjebak, fee besar, pinjam Rp1 juta ditransfer Rp600 ribu. Bunga tinggi sekitar 3% per hari. Jangka waktu pendek hanya 7 hari,” kata Tongam dilansir dari CNBC Indonesia.
Tak sampai di sana, ternyata para pelaku juga meminta akses pada kontak di ponsel peminjam. Nantinya ini digunakan untuk melancarkan ancaman pada kontak tersebut saat melakukan penagihan.
Tongam juga mengatakan penawaran pinjol ilegal dilakukan melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp. Dimana hal ini bersifat ilegal dan pinjol terdaftar di OJK tak pernah melakukan hal tersebut.
“Penawaran SMS atau WA, dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa setiap penawaran melalui SMS adalah ilegal, tidak diperbolehkan pinjol yang terdaftar OJK melakukan penawaran melalui SMS,” jelasnya.
Ada modus lain yang dilakukan pelaku selain menawarkan kemudahan pinjaman. Yakni mengirimkan uang pada masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.
Tongam mengatakan pihaknya melakukan sejumlah langkah pencegahan. Yakni dengan melakukan edukasi pada masyarakat seperti meminta untuk tidak mengakses pinjol ilegal dan mengecek perusahaan mana yang terdaftar di OJK.
SWI juga melakukan pemblokiran pada aplikasi ilegal tersebut. Ini adalah hasil kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun hal terakhir ini juga terdapat masalah, sebab para pelaku masih bisa kembali lagi dengan membuat web baru.
“Para pelaku yang memang dulunya melakukan kegiatan pinjol ilegal, diblokir dan mengganti nama. Sekarang mudah membuat aplikasi situs web,” ungkap Tongam.
Dia juga mengatakan masyarakat perlu ikut serta memberantas pinjol ilegal. Masyarakat diimbau tak pernah mengakses layanan tidak resmi tersebut.
“Concern kami adalah pemberantasan pinjol ilegal perlu dukungan masyarakat, agar tidak pernah mengakses pinjol ilegal ini,” kata dia.