Hukum

Terdakwa Laka Lantas di Sidoarjo Dituntut 4 Tahun, Ibu Korban Tetap Tuntut Keadilan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Yunianto, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan (16) meninggal dunia akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

“Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Yunianto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rina Widyastuti ketika membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Leba Max Nandoko Rohi, Selasa (26/10/2021).

Rina menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan meninggal dunia.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Tuntutan jaksa tersebut bagi Mariyati (45), ibu almarhum Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan, ternyata masih belum mewakili keadilan baginya, karena kehilangan putranya untuk selama-lamanya.

“Saya kehilangan putra untuk selamanya,” ucapnya usai menghadiri sidang tuntutan sambil menangis sesegukan mengingat almarhum putranya.

Warga Jalan Ahmad Yani Surabaya itu raut wajahnya masih terlihat sedih, seakan tak percaya putra ketiga dari empat saudara itu telah tiada. Apalagi di benaknya, almarhum putranya adalah sosok yang baik dan malaikat baginya.

Mariyati mengingat sebelum peristiwa itu menimpa, almarhum putranya itu sempat pinjam ponsel dia untuk belajar dan keluar membawa sepeda motor Ninja Ninja L 5754 LC.

Namun, ibu empat anak itu sempat kaget ketika ada seseorang menelpon ke rumah dan memberitahukan bahwa putranya kecelakaan di Jalan Raya Gedangan, Sidoarjo.


Berita sebelumnya:

Sambil Menangis, Ibu Korban Lakalantas di Sidoarjo Minta Terdakwa Dihukum Berat


“Saya sempat tidak percaya. Saya akhirnya datang ke lokasi dan memang benar melihat anak saya tergeletak di pinggir jalan. Saya langsung syok,” kenangnya.

Saat kejadian itu, korban yang masih siswa kelas XI SMAN 15 Surabaya itu kemudian diangkut dengan mobil pikap menuju rumah sakit Mitra Keluarga namun tim medis menyatakan sudah tidak tertolong.

“Akhirnya putra saya dibawa ke RSUD Sidoarjo. Lalu dibawa ke Nganjuk untuk dikebumikan di makam keluarga yang ada di sana,” akunya.

Meski demikian, Mariati sangat kecewa dengn pihak Kepolisian karena saat kecelakaan itu dikatakan kecelakaan tunggal. Untuk membantah itu, keluarga kemudian berusaha mencari informasi.

Pihak Keluarga mendapat rekaman CCTV di lokasi bahwa korban tidak kecelakaan tunggal namun terlibat kecelakaan dengan Truck Nopol AD 1593 UA yang dikemudikan terdakwa Yunianto. Bukan hanya itu, pihak keluarga juga mendapat rekaman video dari masyarakat yang diunggah di medsos.

Namun, lebih terpukul lagi bagi Mariyati bahwa almarhum putranya dikatakan saksi dalam sidang tak memakai helm dan tak membawa STNK. Padahal, dalam video juga terlihat jelas korban pakai helm dan membawa surat-surat kendaraannya di dalam tas yang sempat dibuka oleh warga sekitar.

“Jujur saya sempat kecewa dengan proses penyidikan di Satlantas Polresta Sidoarjo,” ungkapnya. Apalagi, barang bukti helm dan surat STNK tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Sudah disampaikan saat penyidikan barang bukti itu, tapi waktu itu disuruh bawa lagi. Ini bagi kami aneh. Kan seharusnya ini dijadikan barang bukti,” jelasnya.