FaktualNews.co

Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 643 kali Penulis:
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan di Sidoarjo
FaktualNews/Alfan Imroni/
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak petugas kepolisian untuk menangkap dan menahan pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Berikut ungkap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan tertulisnya. “Demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku,” terangnya, Rabu (27/10/2021).

Arist menambahkan bahwa anak-anak dilindungi oleh undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam undang-undang ini mengatur, anak mendapatkan hak perlindungan dan keadilan.

“Undang-undang ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tambahnya.

Penganiayaan dalam hal ini yakni menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. “Contoh rasa sakit yang disebabkan cubitan, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya,” urainya.

Seperti yang di ketahui, seorang anak 9 tahun asal Jabon, Sidoarjo mengalami kekerasan yang di lakukan oleh Tamyizul Ilmi (35) yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Kejadian itu sekitar enam bulan yang lalu.

Atas kejadian itu, Alinda ibu korban dan sekaligus mantan suami Alinda melaporkan kejadian itu. Namun hingga saat ini belum mendapat keadilan meskipun antara keduanya sudah diperiksa oleh polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid