Kriminal

Tidak Ditahan, Tersangka Kekerasan Terhadap Anak di Sidoarjo Hanya Wajib Lapor

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tamyizul Ilmi (35), terduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri di Sidoarjo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor. “Pelaku sudah di tetapkan tersangka dan diwajiblaporkan, berkas akan segera di lengkapi dan dikirim ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oskar Stefanus Setja, Kamis (28/10/2021).

Sementara Alinda, ibu korban sekaligus mantan istri tersangka saat di temui dirumahnya mengaku kecewa, lantaran pihak kepolisian Polresta Sidoarjo tidak melakukan penahanan terhadap Tamyizul.

“Saya kaget mas setelah dapat kabar kalau pelaku ini tidak ditahan hanya wajib lapor saja. Apa ya gak bisa dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam. trauma ini gak akan pernah hilang pak,” kata Alinda.

Alinda juga menjelaskan, selama 13 tahun berumah tangga dengan Tamyizul, hampir setiap hari mendapatkan perlakuan kekerasan. Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga menceritakan ketiga anaknya juga tak luput dari pukulan dan kekerasan yang dilakukan Tamyizul.

“Selama berumah tangga bukan jarang mas hampir setiap hari saya dan anak anak disiksa. kalau pukul saya itu gak sampai keluar darah gak berhenti,” jelas Alinda.

Alinda menambahkan, dengan tidak ditahannya pelaku, dia juga mengkhawatirkan sang pelaku akan menjadi arogan di lingkungan tempat ia tinggal.

“Karena pelaku merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku,” pungkasnya.