PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RH (18), keluarga korban MKS (12) tidak akan berdamai. Budijanto orang tua korban tetap membawa kasus penganiayaan dan pengeroyokan anaknya diproses hukum.
Selain itu, pria yang biasa dipanggil Budi ini meminta, pelaku ditahan. Hal tersebut disampaikan Budi saat konferensi pers, Jumat (28/10/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepada sejumlah wartawan Budi menjelaskan, jika dirinya mendengar informasi dari Polres Probolinggo Kota, kasus yang menimpa putranya, akan diselesaikan secara damai.
“Damai bagaimana. Lha wong saya belum permah bertemu dengan keluarga RH,” katanya.
Dikatakan, orang tua pelaku hingga saat ini belum pernah menemui atau ke rumah tinggalnya. Hanya saja, orang tua korban tidak memungkiri, kalau ada utusan dari keluarhga RH yang menemuinya.
“Ada satu orang yang mengaku utusan orang tua RH menemui saya. Tapi saya tidak pernah ngomong perdamaian,” tegasnya.
Budi yang didampingi tim kuasa hukumnya meminta, pelaku ditahan. “Jangan hanya karena usia di bawah umur. Mengingat, usianya sudah lebih dari 18 tahun dan melakukan penganiayaan terhadap di bawah umur. Apalagi, anak saya tidak punya salah pada pelaku, bahkan tidak kenal,”jelasnya.
“Ini bukan perkelahian. Tapi penganiayaan. Kami minta pelaku ditahan. Jangan karena pelaku dibawah umur, tidak ditahan. Kan boleh menahan anak di bawah umur. Perlakuannya berbeda dong dengan tahanan yang sudah berusia dewasa,”tandasnya.
Pengusaha transportasi ini kemudian menyebut, kalau pelaku pemukulan anaknya dua orang, sesuai rekaman CCTV yang dilihatnya. Namun, sampai sekarang hanya satu pelaku yang dimintai keterangan.
“Jelas kok dalam rekaman CCTV-nya. Pelaku satunya menampar anak saya,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Harmoko salah satu kuasa hukumnya mengatakan, pihak keluarga tidak pernah berkeinginan kasus yang menimpa kliennya diselesaiken secara kekeluargaan dan damai. “Belum ada upaya damai dari keluarga klien kami,” tandasnya.
Mengingat, baik dari pihak keluarga pelaku dan korban, belum ada upaya mempertemukan kedua pihak. Dalam kesempatan itu Harmoko menyebut, akan terus memantau proses hukum kasus yang menimpa kliennya.
“Kami akan terus memantau prosesnya. Kami tidak pernah melakukan upaya damai,”jelasnya.
Selain itu Harmoko juga meminta pelaku untuk ditahan. Karena informasi yang didengar yang bersangkutan usianya diatas 18 tahun. Menurut Undang-undang perlindungan Anak, batas usia di bawah umur 18 tahun.
“Kan kalau anak, perlakukannya tdak disamakan dengan tahanan dewasa,” tambahnya.
Sementara itu, saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Probolinggo, Kasat Reskrim, AKP Teddy Tridani tidak ada di tempat. Saat mencoba menghubungi baik ditelpon atau kirim pesat melalui WA, belum ada respon.