Hukum

Tersangka Pembunuh Istri di Blitar Mengaku Emosi Dibilang Tuwek Goblok

BLITAR, FaktualNews.co – Sukino (57) suami yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya, Elvi Novianti (47), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mengaku memukul istrinya dengan alu karena geram di maki dengan kata-kata kasar.

Sukino yang juga mengaku terbakar cemburu tersebut mengatakan, di hari kejadian pada Rabu (6/10/2021) selepas magrib, dia menegur istrinya, Elvi Novianti, yang keasyikan bermain ponsel.

Teguran Sukino tersebut berubah menjadi percekcokan dan pertengkaran sampai akhirnya dia memukul si istri dan berujung pada kematiannya.


Berita sebelumnya:

• Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Blitar, Positif Covid-19
• Ini Hasil Otopsi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar yang Diduga Dibunuh Suaminya
• Sering Bermain Medsos, Diduga Jadi Alasan Suami di Blitar Tega Membunuh Istrinya


“Saya emosi dan sakit hati, karena setelah magrib korban mengolok-olok saya tuwek goblok. Mendengar kata-kata seperti itu emosi saya tidak bisa saya bendung lalu saya cekcok dan saya pukul,” kata Sukina saat menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus yang digelar polisi di Mapolres Blitar, Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut akibat emosi dan sakit hati karena istrinya selingkuh.

Sebelum korban dianiaya dan meningal dunia, jelas Aditya Panji Anom, tersangka mengaku sudah mengingatkan istrinya agar tidak main ponsel. Namun korban justru balik mengolok-olok tersangka hingga terjadilah peristiwa berujung kematian tersebut.


Berita sebelumnya:

• Suami Korban Pembunuhan di Blitar Ditemukan Tak Sadar di Bawah Jembatan Rel Kereta Api
• Seorang Istri di Blitar Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Sang Suami Kabur


“Tersangka ke belakang dan mengambil kayu untuk memukul korban,” ungkap Aditya Panji Anom.

Kata dia, tersangka sempat panik setelah mengetahui korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tersangka pun kabur dan mencoba melakukan bunuh diri dengan melompat dari atas jembatan kereta api.

“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 tentang penganiyayan yang menyebabkan korban meningal dunia maka tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.