BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan lima tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Blitar. Lima tersangka tersebut, diamankan dari empat kasus narkotika.
“Jadi lima tersangka ini, transaksinya melalui sistem ranjau, setiap transaksi, mereka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan, Selasa (2/11/2021).
Yudhi menambahkan, lima tersangka tersebut yaitu, Anad Wedho Prasdianto(24) Warga Ngancar Kediri, Ernawan (42) Warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.
Lalu, Angar Haris Nur Insan (29) Warga Desa Tulungrejo Wates Kabupaten Blitar, Darsono (39) juga Warga Desa Tulungrejo dan Sumali (37) Warga Desa Sidorjo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Dari tangan kelima pelaku, petugas mengamankan lima handphone, satu timbangan digital, dan barang bukti sabu sabu sebanyak 2,6 gram,” ujarnya.
“Sementara, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika maka para tersangka terancam 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.