Gubernur Jatim Disomasi Ecoton, Karena Tak Acuh Pencemaran Bengawan Solo
SURABAYA, FaktualNews.co – Karena dianggap tak acuh atas pencemaran air di Sungai Bengawan Solo. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa disomasi Lembaga Kajian Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetlands Conservation/Ecoton).
Surat somasi itu dilayangkan pihak Ecoton melalui kuasa hukumnya, Azis, pada 5 Oktober 2021, lalu.
“(Surat somasi) itu saya kirim sendiri, ke Sekretariatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Azis dalam sambungan telepon kepada media ini, Rabu (3/11/2021).
Azis mengatakan, berdasar catatan Ecoton dari tahun 2018 hingga 2021, sudah terjadi sedikitnya 22 kali pencemaran air di Bengawan Solo. Namun selama itu pula Pemerintah Jawa Timur dianggap tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi pencemaran.
Padahal menurut Azis, dampak yang ditimbulkan dari pencemaran di Bengawan Solo tersebut sangat besar. Seperti rusaknya ekosistem sungai, matinya ikan secara massal hingga menurunnya mutu bahan baku air di PDAM Bojonegoro.
“Jika (pencemaran) ini terjadi, mereka (PDAM) tidak bisa memanfaatkan air untuk bahan bakunya itu. Untuk mensuplai ke masyarakat,” lanjutnya.
Guna memperkuat dugaan pencemaran itu, pihak Ecoton dikatakan Azis juga menggelar uji laboratorium atas kualitas air di Bengawan Solo dalam setahun terakhir. Hasilnya seperti yang mereka kira, air di aliran tersebut melebihi baku mutu air kelas 3 yang hanya boleh dipakai mengairi tanaman. Bukan sebagai media budidaya ikan apalagi untuk minum.
Azis menyebut, dalang dari pencemaran air di Bengawan Solo adalah limbah industri yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Mereka kerap dijumpai membuang limbahnya langsung ke Bengawan Solo tanpa ada pemurnian terlebih dahulu. Tentu saja kata Azis, aksi tersebut berani mereka lakukan lantaran lemahnya pengawasan dari pemerintah.
“Makanya dalam (somasi) tuntutan kita meminta agar Pemprov Jatim melakukan pengawasan. Sebenarnya ada kewenangan Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap industri yang ada di sepanjang sungai tersebut,” tandas dia.
Selain melakukan pengawasan terhadap industri di sepanjang aliran sungai. Dalam somasi itu Ecoton disampaikan Azis juga mendesak agar Gubernur Jatim membuat program pemulihan kualitas air Sungai Bengawan Solo dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Lalu memasang kamera pengawas di setiap outlet Bengawan Solo dan memasang alat pemantau kualitas air realtime di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang sungai.
Kemudian, pemeriksaan independen terhadap Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan maupun kabupaten dan kota dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan organisasi yang konsern pengelolaan lingkungan hidup.
Ecoton juga menuntut penindakan hukum berupa sanksi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu. Pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dituntut pemulihan ekologis pasca ikan mati juga sanksi bagi industri yang menyebabkan kematian ikan massal.
Tuntutan ini berlaku selama 30 hari kerja sejak somasi dilayangkan, jika Gubernur Jatim tidak menghiraukan desakan ini. Azis menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sidoarjo.
“Jadi ini adalah langkah awal kami terhadap pemerintah agar mereka mau memerhatikan sungai mereka. Dan jika somasi ini tidak dihiraukan, langkah kita adalah melakukan upaya gugatan kepada para tergugat,” tutupnya.
Di kesempatan berbeda, salah satu staf pribadi Gubernur Jatim, Ogik, menegaskan jika surat somasi hingga berita ini ditulis belum diterima Khofifah Indar Parawansa.
“Kami cek ternyata penerima surat maupun saya, belum menerima (surat) kalau terkait dengan somasi yang menyampaikan tentang Bengawan Solo. Namun kalau yang (sungai) Brantas, itu sudah ditindaklanjuti oleh Asisten I,” akunya.