Parlemen

Anggota DPRD Kota Probolinggo Minta Warga Tak Membayar Koperasi Berpraktek Rentenir

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Masyarakat Kota Probolinggo diminta untuk tidak membayar jika pinjam ke koperasi bunganya dirasa terlalu tinggi. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) diharapkan menertibkan koperasi yang berpraktek rentenir.

Tak hanya berhenti di urusan perizinan atau administrasi saja, DKUPP harus mengetahui, apakah koperasi yang dimaksud benar-benar menjalankan atau berpraktek seperti layaknya koperasi. misalnya, ada anggota, simpanan pokok dan wajib serta ada pembukuan, sesuai perkoperasian di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Sibro Malisi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan DKUPP, Kamis (03/11/21) siang. DKUPP harus menertibkan usaha perorangan yang berpraktek koperasi, karena wilayah operasinya di Kota Probolinggo. “Apalagi izin yang mengeluarkan pemkot,” tegasnya.

Jika perizinannya dikeluarkan Provinsi atau pemerintahan Pusat, maka DKUPP harus berkoordinasi, caranya melapor atau memberitahukan via surat. Selain itu Sibro meminta masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke koperasi yang berpraktek rentenir, untuk tidak membayar pinjamannya.

“Kalau bunganya terlalu tinggi, ya tidak usah bayar. Laporkan saja ke kami atau DKUPP. Kan bunga pinjaman sesuai aturan pemerintah tidak lebih dari 2,5 persen per tahun,” jelasnya.

Terpisah, wakil ketua LMP Ahmad Sumedi mengatakan, pihaknya meminta RDP dan melapor ke komisi III setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang warga. Menurutnya, ada salah satu koperasi yang berpraktek rentenir yang suku bunga pinjamannya hingga sekitar 20
persen.

“Kalau pinjam Rp1,5 juta, peminjam terima uang Rp1,2 juta. Pengembaliannya Rp1,35 juta. Diangsur selama 10 kali atau 10 minggu,” jelasnya.

Tak hanya itu, koperasi yang dimaksud membuat ketidaknyamanan bagi peminjam. Petugas penagih lanjut Sumedi menggedor-gedor rumah dengan cara arogan. Bahkan masuk ke dalam rumah, padahal pemilik rumah dalam kondisi sakit. “Petugas penagih arogan, masuk rumah tanpa seizin pemiliknya,” tandasnya.

Sumedi berharap, warga tidak lagi meminjam uang ke koperasi yang berpraktek rentenir. Sebaiknya menurutnya, meminjam ke bank yang tanpa jaminan dan bersuku bunga rendah. Kepada pemkot  dalam hal ini DKUPP, secepatnya menindaklanjuti laporan warga tersebut. “Ya, agar tidak ada korban-korban lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Fitri kepala DKUPP akan menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja, ia meminta kepada LMP nama dan alamat koperasi yang berpraktek sepert itu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bagian Hukum. “Ya, pasti kami tindaklanjuti. Kami minta kejelasannya tentang koperasi yang dimaksud. Kami juga akan berkonsultasi dengan bagian hukum,” katanya singkat.