Peristiwa

Sopir ‘Mobil Maut’ Vanessa Angel Mulai Diperiksa di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik dari Polres Jombang, di-back-up Polda Jatim mulai memeriksa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir ‘mobil maut’ yang menewaskan pasangan artis, Vanessa Angel dan Febry Andriansyah, Sabtu (6/11/2021).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan di Surabaya hari ini.

“Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat di sekitar TKP, terhadap petugas tol, dan juga pemeriksaan terhadap sopir (Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya),” terang Gatot di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim,  Kombes Pol Latif Usman sempat mengatakan jika pemeriksaan intensif terhadap Tubagus belum bisa dilakukan karena mempertimbangkan psikologi yang bersangkutan.

Menurut Usman, pihaknya mengutamakan ketenangan jiwa si sopir agar prose penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan lancar, serta terang-benderang.

“Kita memberikan pendampingan, memberikan ketenangan pada para saksi untuk nanti diharapkan bisa memberikan keterangan sesuai apa yang memang terjadi. Ini yang kita harapkan sehingga betul-betul konsentrasi kita menyelamatkan para korban terlebih dahulu,” kata Latif.

Untuk saksi, masih kata Latif, penyidik belum melakukan pemeriksaan. “Kita baru melakukan pendampingan terhadap para korban. Kalau nanti sudah dinyatakan sehat baru kita akan melakukan penyelidikan. Saat ini kita mengumpulkan keterangan-keterangan untuk bahan pertanyaan menuju penyidikan,” sambungnya.

Latif juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menganalisis seluruh petunjuk dan barang bukti yang ada di lokasi keadian.

Namun, untuk memastikan dan melengkapi analisis penyebab kecelakaan, tandas Latif, diperlukan keterangan saksi-saksi. Instastory sopir beberapa saat sebelum kecelakaan juga dianalisis oleh penyelidik.

Karena sopir dan saksi-saksi lain belum diperiksa, maka kepolisian belum bisa menentukan apakah terjadi pelanggaran dalam kejadian itu, apalagi menentukan ada tersangka atau tidak.

“Kita tidak berandai-andai, yang penting bukti-bukti ini lengkap lalu kita sodorkan. Prosesnya kan demikian. Kita tidak bisa berandai-andai, tiba-tiba mentersangkakan seseorang,” tandas Latif.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas dialami Vanessa dan Febri, Kamis (4/11/2021). Mobil Panjero Sport Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keduanya bersama anak dan perawatnya mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto yang mengakibatkan Vanessa dan Febri meninggal di lokasi kejadian.