SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah Wieke Lia Ariessia (31) dan Rizki Wahyu Adi Perdana (17). Keduanya berhasil diringkus BNNK Sidoarjo di sebuah kos Dusun Sekelor Utara, Desa Watu Tulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Prambon kerap dijadikan transaksi, maka kami melakukan pantauan di kawasan itu,” kata Kepala BNN Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto, Senin (8/11/2021).
Pantauan yang di lakukan BNNK Sidoarjo membuahkan hasil. Di kawasan itu, petugas mendapati ciri-ciri yang di kantongi petugas sebelumnya. “Langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” terangnya.
Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,80 gram dari tersangka Rizki. Sedangkan dari tersangka Wieke, petugas berhasil mengamankan 1,34 gram.
“Dari tersangka Rizki, sabu-sabunya kami temukan di kantong jaket. Sedangkan dari tersangka Wieke, sabu-sabunya kami temukan di dalam dompet,” ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A (DPO). “Mereka beli seharga Rp 1,1 juta per gram dan barang itu di ranjau,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Toni Sugiyanto.