SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus Pembongkaran gedung cagar budaya di belakang Pendopo Kabupaten Situbondo terus bergulir. Hal itu usai tim kepolisian mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo untuk melakukan Pulbaket.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan mengusut dugaan pelanggaran tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo.
Kedua orang pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo itu, diperiksa secara marathon selama tujuh jam oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, ada dua pejabat Pemkab Situbondo yang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kedua pejabat Pemkab Situbondo, diminta keterangannya terkait peristiwa penghapusan dan pembongkaran bangunan Gedung Cagar Budaya di belakang Pendopo Bupati Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Senin (8/11/2021).
Menurut dia, untuk mendalami kasus penghapusan dan pembongkaran cagar budaya itu, penyidik akan memanggil beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Situbondo.
“Selain itu, untuk mengetahui apakah bangunan yang dibongkar masuk kategori masuk kategori cagar budaya, penyidik akan mendatangkan tim ahli,” pungkasnya.