SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang Rp 149,8 juta dari perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Barang bukti uang tunai Rp 149,8 juta kami sita dari ruang Kantor Kepala Desa Suko (Rokyani) setelah tim melakukan penggeledahan secara intensif di ruangan tersebut,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (9/11/2021).
Aditya menyatakan barang bukti uang tunai yang disita tersebut diduga kuat hasil pungli dari warga pemohon PTSL untuk biaya pengurusan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Selain uang tunai, tim penyidik pidana khusus juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
“Pengeledehan hingga penyitaan barang bukti uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan korupsi dugaan pungli tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat,” jelas dia.
Saat ini perkara dugaan korupsi pungli PTSL Desa Suko sudah naik ke tingkat penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap pungli tersebut, termasuk panitia PTSL, perangkat hingga Kepala Desa Suko Rokyani.
Meski sudah masuk ke tingkat penyidikan, namun dugaan perkara pungli tersebut masih belum menetapkan siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Penetapan tersangka masih belum. Nanti pasti akan kami umumkan (tersangka),” tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.